Perbuatan RIBA atau RENTENIR


Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam

 Di masyarakat pelaku riba sering disebut sebagai rentenir. Pemakan riba itu bagaikan orang yang berenang di lautan darah. Hal ini karena para tukang riba itu adalah peminum darah manusia dan perampas kekayaan orang lain dengan jalan semena-mena.

 Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata: "Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan harta riba, orang yang menulis harta riba, dan orang yang menjadi saksi terjadinya riba." Dan beliau bersabda, "Semua itu sama". (H.R. Imam Muslim)

Allah swt berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila." (QS Al Baqoroh : 275)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a., sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: "Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu (jalan), yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya sendiri." (H.R. Al-Hakim)

Rasulullah saw bersabda : "Bagian riba itu lebiih besar (dosanya) di sisi Allah swt daripada tiga puluh tiga perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dalam masa Islam."

Rasulullah saw juga bersabda : "Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang, sedangkan dia mengetahuinya, itu lebih besar dosanya daripada tiga puluh enam perbuatan lacur."

Riba adalah suatu pemberian yang diminta kembali dengan suatu tambahan yang berbentuk pemerasan. Tidak heran apabiila Islam menganggapnya sebagai perbuatan mungkar atau dosa besar yang berakibat merugikan masyarakat maupun agama. Untuk itu para rentenir ini harus diperangi, sebagaimana firman Allah swt :

"Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Alah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqoroh : 279)